Disebutkanoleh para Fuqaha, ada beberapa ketentuan persyaratan: 1. Pakaian tersebut menutupi seluruh badan (tubuh). Ini dengan kesepakatan para ulama. Dikarenakan yang namanya wanita itu adalah aurat. Disebutkan dalam sunnan Tirmidzi dari hadits Abdullah bin Mas'ud, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
JIKA mengamati ketentuan cara berpakaian bagi para muslimah, maka akan kita temukan bahwa di dalam Al-Qur’an permulaan digunakannya pakaian dapat kita lihat ketika Allah mengisahkan sejarah turunnya Adan dan Hawa dari surga. Dikisahkan, setelah Adam dan Hawa memakan buah terlarang yang kita kenal sebagai Quldi, maka Adam dan Hawa tiba-tiba tak berbusana. Dalam Al-Qur’an Surat Al-Araf ayat 20 menjelaskan peristiwa ketika Adam dan Hawa berada di surga. فَوَسْوَسَ لَهُمَا الشَّيْطٰنُ لِيُبْدِيَ لَهُمَا مَا وٗرِيَ عَنْهُمَا مِنْ سَوْاٰ تِهِمَا وَقَا لَ مَا نَهٰٮكُمَا رَبُّكُمَا عَنْ هٰذِهِ الشَّجَرَةِ اِلَّاۤ اَنْ تَكُوْنَا مَلَـكَيْنِ اَوْ تَكُوْنَا مِنَ الْخٰلِدِيْنَ “Kemudian setan membisikkan pikiran jahat kepada mereka agar menampakkan aurat mereka yang selama ini tertutup. Dan setan berkata, “Tuhanmu hanya melarang kamu berdua mendekati pohon ini, agar kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang yang kekal dalam surga.”” QS. Al-A’raf [7] 20 BACA JUGA Hukum Islam Seputar Busana Muslimah Terlihat jelas bahwa pada mulanya pakaian digunakan oleh umat manusia untuk melindungi dirinya dari aurat. Sejak awal penciptaannya, manusia sudah dikaruniai sebuah naluri malu ketika bagian tubuhnya yang tidak pantas diperlihatkan kepada umum, tiba-tiba terlihat. Maka dari itu Rasulullah ﷺ menetapkan 3 cara berpakaian bagi para Muslimah yang diperkenankan dalam islam Ketentuan Cara Berpakaian Bagi Para Muslimah Menutup Seluruh Tubuh Kecuali yang Dikecualikan Foto Unsplash Banyak pendapat memang tentang hal ini. Wanita, menurut Sebagian besar ulama berkewajiban menutup seluruh anggota tubuhnya kecuali muka dan telapak tangannya, sedangkan Abu Hanifah sedikit lebih longgar, karena menambahkan bahwa selain muka dan telapak tangan, kaki Wanita juga boleh terbuka. Tetapi Abu Bakar bin Abdurrahman dan Imam Ahmad berpendapat bahwa seluruh anggota badan perempuan harus ditutup. Diindonesia, pakaian Muslimah yang menutup seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan, sudah cukup sebagai pilihan yang baik. Jika puluhan tahun yang lalu jilbab seperti ini masih menjadi tabu, namun saat ini alhamdulillah sudah cukup membudaya sehingga mempermudah kita untuk mengikutinya. ’Hai Asma, apabila Wanita sudah sampai ke tanda kedewasaan haid, tidak boleh terlihat bagian tubuhnya kecuali ini dan ini- beliau mengisyaratkan muka dan telapak tangannya.’’ HR. Abu Daud 2 Ketentuan Cara Berpakaian Bagi Para Muslimah Bukan Tabarruj dan Libasusy Syuhra Foto Unsplash Dandanan yang tabarruj maksudnya adalah yang terlalu berlebihan, sehingga lebih menampakkan kemubaziran dalam bersolek. BACA JUGA Wahai Muslimah, Sudahkah Pakaianmu Sesuai dengan Perintah-Nya? Tampil anggun memang diperbolehkan, bahkan disarankan dalam islam. Karena secara fitrah manusia dikaruniai naluri mencintai keindahan. Mari berhias, namun tidak terlalu berlebihan dalam memakai kosmetik. Allah SWT berfirman وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَـرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُ وْلٰى وَاَ قِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰ تِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَ طِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗ اِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًا “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai Ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” QS. Al-Ahzab [33] 33 Sedangkan libasusy syuhra maksudnya adalah pakaian yang dikenakan dengan tujuan popularitas. Menurut para ulama, ia bisa berwujud pakaian yang sangat mencolok bagusnya agar dikagumi dan dibicarakan orang lain. Tetapi tidak juga mengenakan pakaian yang luar biasa jeleknya dengan maksud agar disebut sebagai orang zuhud. Dua-duanya dilarang oleh Allah. Terus pantasnya? Yang sedang-sedang saja, yang wajar-wajar saja. 3 Ketentuan Cara Berpakaian Bagi Para Muslimah Tidak Menampakkan Lekuk Tubuh Foto Unsplash Suatu hari, Fatimah binti Rasulullah ﷺ berbicara kepada Asma’ ’Wahai Asma’! sesungguhnya aku memandang buruk apa yang dilakukan oleh kaum Wanita yang mengenakan baju yang dapat menggambarkan tubuhnya.’’ Asma’ berkata, ’Wahai putri Rasulullah, maukah kuperlihatkan kepadamu sesuatu yang pernah aku lihat di Negeri Habasyah?’’ Lalu Asma’ membawakan beberapa pelapah daun kurma yang masih basah, kemudian ia bentuk menjadi pakaian lantas pakai. Fatimah pun berkomentar, ’Betapa baiknya dan betapa eloknya baju ini, sehingga Wanita dapat dikenali dibedakan dari laki-laki dengan pakaian itu. Jika aku nanti sudah mati, maka mandikanlah aku wahai Asma’ bersama Ali dengan pakaian penutup seperti itu dan jangan ada seorang pun yang menengokku!’’ Tatkala Fatimah meninggal dunia, maka Ali bersama Asma’ yang memandikannya sebagaimana yang dipesankan. Oleh karena itu hendaklah kaum Muslimah zaman ini merenungkan hal ini, terutama kaum Muslimah yang masih mengenakan pakaian yang sempit dan ketat yang dapat menggambarkan bulatnya buah dada, pinggang, betis, dan anggota badan mereka yang lain. Selanjutnya hendaklah beristighfar kepada Allah dan bertobat kepada-Nya.[] Referensi Muslimah Produktif/Ary Mita C/PT Elex Media Komputindo 2018
ShahihBukhari hadis nomor 1442. "Pakaian apa yang harus dikenakan oleh seorang muhrim (yang sedang berihram)?. celana, mantel kecuali sesorang yang tidak memiliki sandal, dia boleh mengenakan sapatu tapi dipotongnya hingga berada dibawah mata kaki dan tidak boleh pula memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan".
Pertanyaan jenis pakaian yang boleh dikenakan sesuai dengan aturan agama adalah...Jawaban yang hampir benar pakaian yang tebal dan tidak transparan, sehingga tidak menampakkan warna kulit dan bentuk paling benar Pakaian yang dapat menutup aurat Yang termasuk aurat bagi perempuan Seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak termasuk hal ini adalah tidak menggunakan pakaian yang ketat dan tembus Yang termasuk aurat bagi laki laki Mulai pusar sampai lutut Dalil tentang perintah menutup aurat sangat banyak dalam Alquran dan jawaban atas pertanyaan jenis pakaian yang boleh dikenakan sesuai dengan aturan agama. Semoga membantu dan terima kasih telah berkunjung ke juga soal jenis produksi yang tidak berdasarkan tujuan pemakaiannya ialah... Dapatkan jawaban beserta penjelasannya.
Bajumuslim adalah baju yang tertutup, dan biasanya sangat sopan dengan model baju gamis atau long dress dan penutup kepala atau kerudung juga scarf yang bisa dipadukan dengan rompi atau vest yang bisa menjadikannya terlihat sangat feminine. Dari berbagai jenis baju wanita tersebut, Anda bisa memadupadankannya sesuai dengan kebutuhan Anda. Anda
Ilustrasi ketentuan berpakaian sesuai syariat Islam. Foto Pexels Islam memberi banyak perhatian terhadap segala urusan manusia, termasuk soal berpakaian. Bagi umat Muslim, berpakaian bukan hanya sekedar menutup dan melindungi tubuh dari segala jenis cuaca tapi juga menghindari rasa buku Pendidikan Agama Islam susunan Bachrul Ilmy, Islam telah menentukan sejumlah adab berpakaian yang sesuai syariat. Aturan tersebut lebih mengarah pada nilai kesopanan, akhlak, dan kebaikan budi istilah, pakaian merupakan atribut yang kita kenakan setiap hari dari ujung rambut sampai ujung kaki dengan segala pelengkap yang melekat padanya. Anjuran berpakaian tersebut tercantum dalam surat Al-A’raf ayat 26, yang artinya“Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat.”Lantas, apa saja ketentuan berpakaian sesuai syariat Islam? Simak penjelasannya berikut Berpakaian Sesuai Syariat IslamIlustrasi ketentuan berpakaian sesuai syariat Islam. Foto Pexels Dihimpun dari Adab Muslim Sehari karya al-Qismul Ilmu Bi Madaril Wathan, beberapa ketentuan berpakaian sesuai syariat Islam yakni sebagai berikut1. Disunnahkan memakai pakaian baru, bagus, dan bersihSeorang Muslim hendaknya mensyukuri nikmat yang Allah berikan dengan memperlihatkannya secara fisik. Misalnya mengenakan pakaian yang bagus, baik, dan bersih terutama bagi mereka yang diberi kelebihan rezeki oleh Allah ini sebagaimana tertuang dalam sabda Nabi SAW kepada salah satu sahabat. Ketika melihat pakaian yang lusuh, beliau bersabda, “Apabila Allah memberimu harta, maka tampakkanlah kenikmatan-Nya serta kemuliaan-Nya” HR. Abu Dawud.2. Menutup auratPerintah untuk menutup aurat sudah ada sejak zaman Nabi Adam dan Hawa, ketika keduanya mendekati pohon yang Allah SWT larang. Hal tersebut terdapat dalam surah Al-A’raf ayat 22 yang memiliki arti“Maka syaitan membujuk keduanya untuk memakan buah itu dengan tipu daya. Tatkala keduanya telah merasai buah kayu itu, nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya, dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga. Kemudian Tuhan mereka menyeru mereka "Bukankah Aku telah melarang kamu berdua dari pohon kayu itu dan Aku katakan kepadamu "Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu berdua?"3. Pakaian laki-laki tidak menyerupai perempuan dan sebaliknyaDiriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas ra, beliau berkata, “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” HR. Bukhari no. 5885.Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda, “Tidak masuk surga orang yang durhaka terhadap orang tuanya, ad dayyuts, dan wanita yang menyerupai laki-laki” HR. Al Baihaqi dalam Al Kubra 10/226, Ibnu Khuzaimah dalam At Tauhid 861/2, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’, 30634. Tidak menyerupai pakaian orang kafirPenampilan seseorang bisa disebut menyerupai orang kafir apabila di pakaiannya terdapat ciri khas dari kaum tersebut seperti gambar salib. Mengenai hal ini telah dijelaskan oleh Abdullah bin Umar ra, Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah ia bagian dari kaum tersebut” HR. Abu Daud.5. Tidak transparanMengenakan pakaian transparan tidak ubahnya bertelanjang. Hal ini sudah dijelaskan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shohih Muslim no 2128, sebagai berikut”Dua jenis manusia dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang yaitu kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, berjalan berlenggak lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapat wanginya, dan sungguh wangi surga itu telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.”6. Awali dari kananSaat melakukan segala urusan termasuk berpakaian hendaknya untuk mendahulukannya dari sebelah kanan. Seperti yang diriwayatkan Aisyah ra beliau berkata “Rasulullah SAW menyukai yang kanan dalam segala urusannya, baik saat memakai sandal, turun ke bawah dan saat bersuci" HR. Abu Dawud.7. Disunnahkan memakai pakaian putihWarna putih selama ini dianggap sebagai lambang kesucian begitu pula dalam Islam. Dalam sebuah hadits disebutkan, "Pakailah pakaian yang putih, karena sesungguhnya pakaian putih itu adalah sebaik-baik pakaian kalian” HR. Ahmad.Fungsi PakaianIlustrasi ketentuan berpakaian sesuai syariat Islam. Foto Pexels Merujuk buku Pasti Bisa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/MA Kelas X, fungsi pakaian dalam Islam adalah sebagai Penutup AuratIslam mengajarkan kepada umatnya untuk selalu menutup aurat. Sebagaimana Fungsi utama berpakaian, yaitu untuk menutup aurat. Bagi laki-laki, batas auratnya yakni dari pusar sampai lutut. Sementara bagi wanita, auratnya adalah seluruh anggota tubuh, kecuali muka dan telapak PerhiasanDalam hal ini, fungsi pakaian tidak hanya untuk menutupi aurat. Pakaian dapat membuat seseorang menjadi lebih indah dan enak dipandang dalam batasan kewajaran PelindungPakaian dapat berfungsi sebagai pelindung tubuh dari berbagai hal termasuk penyakit. Misalnya, melindungi tubuh dari udara dingin, sengatan matahari, gigitan serangga, dan itu pakaian?Bagaimana ketentuan yang benar dalam mengenakan pakaian?Apa fungsi dari pakaian?
Pakaianyang dibeli dari penghasilan yang tidak jelas asalnya Kunci jawabannya adalah: C. tidak transparan, tidak menampakkan warna kulit dan bentuk tubuh.. Dilansir dari Encyclopedia Britannica, jenis pakaian yang boleh dikenakan sesuai dengan aturan agama adalah tidak transparan, tidak menampakkan warna kulit dan bentuk tubuh..
Adab berpakaian menurut syariat agama islam. Pakaian sandang atau berpakaian merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia selain pangan. Bahkan pakaian sering disebut kebutuhan yang lebih utama sebelum makan. Mengapa? Tidak mungkin seseorang mencari makan dalam keadaan tanpa pakaian. Salah satu yang membedakan antara manusia dan hewan yaitu selain akal yaitu pakaian. Selain untuk menutup aurat dan melindungi tubuh dari berbagai ancaman, pakaian terkadang digunakan untuk menggambarkan status seseorangdi masyarakat. Jika orang itu kaya, maka cara berpakaiannya sangat mewah bermerk, sedangkan jika orang tersebut dari golongan tidak mampu, maka berpakaian apa adanya. Lantas bagaimana agama islam mengatur umatnya dalam berpakaian? Tuntunan Agama Islam dalam Berpakaian Agama islam tidak hanya mengatur masalah beribadah kepada allah Swt saja, melainkan juga tata cara kehidupan yang baik, salah satunya yaitu tuntunan berpakaian. Dalam agama islam, tuntunan tentang berpakaian diatur secara jelas oleh alquran dan hadis. a. Ayat Alquran tentang berpakaian Allah Swt memberikan penjelasan tentang berpakaian dalam agama islam. Penjelasan tersebut ada pada alquran, beberapa diantaranya ada pada surat Al A’raf ayat 26 dan 31. Kesimpulan dari kedua ayat tentang berpakaian yaitu 1. Manusia diperintahkan untuk memakai pakaian untuk menutup aurot, dan pakaian taqwa adalah pakaian yang terbaik untuk menutup aurot. 2. Manusia diperintahkan mengenakan pakaian yang indah-indah ketika hendak masuk masjid. b. Hadis tentang berpakaian Selain alquran, Rasulullah Saw juga memberikan penjelasan tentang berpakaian melalui hadisnya yaitu tentang keutamaan orang yang berpakaian menutupi aurot. Klasifikasi pakaian menurut ketentuan syariat islam Pakaian menurut agama islam diklasifikasikan menjadi 3, yaitu pakaian wajib, pakaian sunnah, dan pakaian haram. Berikut ini penjelasannya satu persatu. a. Pakaian Wajib. Pakaian wajib adalah pakaian yang berfungsi untuk menutupi aurat, melindungi diri dari panas dan dingin serta menjauhkan bahaya. Aurat manusia diciptakan untuk tidak dipamer-pamerkan, namun untuk ditutupi agar manusia menjadi makhluk yang beradap tidak seperti hewan. Dengan berpakaian, kita akan terlindung dari panas dan dingin yang dapat membuat badan kita sakit. b. Pakaian Sunnah. Pakaian sunnah adalah pakaian yang mengandung keindahan dan hiasan. Dalam agama islam, kita disunnahkan untuk berpakaian yang rapi dan indah, karena Allah tidak suka dengan pakaian kumal atau kotor. Apalagi jika kita hendak pergi ke masjid untuk menunaikan shalat jumat atau hari raya, kita sangat dianjurkan untuk memaka wangi-wangian dan pakaian yang terbaik yang kita miliki. c. Pakaian yang haram. Yang terakhir yaitu pakaian haram. Pakaian haram menurut agama islam adalah pakaian yang terbuat dari sutera dan emas khusus untuk pria, pakaian pria yang dipakai wanita, pakaian wanita yang dipakai wanita, oakaian yang mengandung unsur berlebihan dan bertujuan untuk menyombongkan diri. Dalam agama isla, kita tidak boleh berlebihan, baik untuk makan maupun untuk berpakaian. Jadi, jangan sampai kita memakai pakaian untuk menunjukkan kesombongan diri. Adab berpakaian dan batasannya menurut ketentuan syariat islam Manusia modern seperti zaman sekarang memandang pakaian tidak lagi untuk sebagai kebutuhan pokok, melainkan juga sebagai bentuk aktualisasi diri. Tidak heran jika ada sebagian orang yang rela menghabiskan banyak uang untuk mendapatkan pakaian dari desainer terkenal. Lebih parahnya lagi, beberapa pakaian justru dibuat sedemikian rupa ketat, sehingga auratnya terlihat. Sungguh perbuatan yang tidak terpuji. Sebagai umat islam, kita harus tahu bagaimana agama islammengatur adab berpakaian. Adab berpakaian diatur dalam agama islam bukan untuk mengekang kebebasan manusia, namun justru ingin membat manusia bermartabat dengan berpakaian. Berikut ini adab berpakaian menurut syariat islam. 1. Pakaian menutup semua aurat. Syariat Islam menuntun umatnya untuk mempunyai rasa malu, khususnya dalam bersosialisasi. Jangan sampai seorang muslim meperlihatkan auratnya di depan umum. 2. Kesunnahan dalam memakai pakaian Umat islam disunnahkan untuk beraktivitas dimulai dari yang kanan. Apa maksudnya? Jika kita hendak pergi bekerja, disunnahkan mendahului kaki kanan, ketika makan juga disunnahkan menggunakan tangan kanan. Hal ini tidak jauh berbeda dengan berpakaian. Umat islam disunnahkan untuk memakai pakaian mulai dari kanan, dan melepasnya mulai dari kiri serta. Lebih bagus lagi jika tidak lupa untuk berdoa. Bahan pakaian yang haram menurut ketentuan syariat islam Seperti yang dijelaskan di atas, bahwa dalam syariat islam, ada pakaian wajib, sunnah, dan haram. Pakaian haram adalah pakaian yang terbuat dari bahan yang tidak diperbolehkan atau pakaian yang tidak tepat pengenaannya. Beberapa jenis pakaian hram yaitu a. Pakaian berbahan sutera Sutera merupakan jenis kain yang dibuat dari bulu ulat sutera. Oleh karena itu, bahan ini sering menjadi simbol kemewahan dan kedudukan seseorang. Perlu pembaca tahu, menurut syariat islam, sutera adalah pakaian yang tidak diperbokehkan, khususnya untuk laki-laki. Batasan seorang laki-laki memakai sutera yaitu seatas lebar dua jari. Walaupun ada batasannya, alangkah lebih baik jika seorang laki-laki tidak mengenaan sutera. Larangan ini tidak berlaku untuk perempuan. b. Pakaian hiasan emas Sama halnya dengan sutera. Emas juga diatur pemakaiannya dalam syariat islam. Dalam syariat islam, seorang laki-laki dilarang memakai emas sebagai hiasan. Namun, berbeda dengan perempuan yang mana syariat islam memperbolehkan wanita memakai emas. c. Pakaian untuk ketenaran/kesombongan Berpakaian yang bertujuan untuk menyombongkan diri tidak diperbolehkan dalam syariat islam. Mungkin bagi seorang wanita, sutera dan emas diperbolehkan. Namun jika untuk menunjukkan kesombongan, maka cara berpakaian tersebut tidak diperbolehkan. Tidak hanya berpakaian mewah, berpakaian acak-acakan juga tidak diperbolehkan jika tujuannya untuk meremehkan orang lain. Misalnya datang ke acara hajat tetangga dengan memakai pakaian acak-acakan. d. Pakaian dari kulit hewan buas Pakaian yang terbuat dari kulit hewan ada yang dihalalkan oleh syariat islam, dan ada pula yang diharamkan. Penyebab dilarangnya kita memakai kulit hewan untuk berpakaian adalah karena adanya unsur najis. Hewan buas yaitu hewan yang haram dikonsumsi dagingnya, walaupun kita membunuhnya dengan disembelih dan mengucap nama Allah. Oleh sebab itu daging dan kulit dari hewan buas termasuk bangkai yang najis. Tentulah kita tidak boleh memakai pakaian dari kulit yang najis. e. Memakai pakaian yang berbeda jenis kelamin Seorang wanita tidak diperbolehkan memakain pakaian pria, dan sebaliknya. Kaum pria jugatidak diperbolehkan memakai pakaian wanita. Sesungguhnya Allah Swt melaknat laki-laki yang meniru perempuan dan para wanita yang meniru laki-laki. Adab Berpakaian Pria Dan Wanita Sesuai Ketentuan Syariat Islam Dengan membaca uraian di atas, kita dapat mengetahui bahwa berpakaian sesuai dengan syariat islam pastilah sangat penting. Untukmemeprmudah kita dalam berpakaian, berikut ini beberapa ada berpakaian bagi pria dan wanita. Dengan mematuhi adab ini, semoga dapat meminimalisir dosa kita terhadap Allah Swt. Adab berpakaian bagi Pria a. Sebaiknya berpakaian yang bersih, enak dilihat dan tidak menimbulkan kecurigaan, serta berpenampilan sopan dan sewajarnya seperti lelaki b. Menggunakan pakaian menutupi tubuh, terutama bagian pusar hingga lutut c. Tidak memakai perhiasan, namun dianjurkan untuk mamakai parfum. karena perhiasan laki laki adalah perhiasan yang non wujud d. Berpakaian tidak ketat e. Pakaian tidak mencolok Adab berpakaian bagi wanita a. Menutupi dada dengan memanjangkan jilbab ke dada. Meski dada telah ditutupi oleh pakaian, namun tetap harus ditutup lagi oleh jilbab. Dan juga menutupi pundak dengan memanjangkannya b. Menggunakan pakaian yang menutupi seluruh tubuh, kecuali muka & telapak tangan, bukan tangan. c. Sebaiknya tidak menggunakan parfum karena parfum dapat menimbulkan syahwat bagi laki laki yang menciumnya. Namun, diperbolehkan menggunakan parfum jika digunakan untuk menghilangkan bau badan. Karena bau badan pun bisa menimbulkan syahwat bagi lawan jenis yang menciumnya d. Tidak berpakaian ketat dan tidak transparan. Oleh karena itu wanita diharuskan untuk memakai rok hingga lebih dari mata kaki. Jika transparan, gunakan 2 lapis kain penutup. e. Untuk berjilbab, ikatan rambut tidak boleh menonjol dan terlihat pada jilbab. Hal ini dikarenakan sama saja seperti menunjukan bentuk dan jumlah dari rambut tersebut f. Berpakaian sewajarnya, enak dilihat, dan tidak menimbulkan kecurigaan
2 Tata-tertib Perusahaan. Tata-tertib perusahaan diaplikasikan sebagai budaya perusahaan. Tata-tertib ini lebih mengatur hal-hal yang general seperti peraturan keterlambatan bagi semua karyawan, cara berbusana, penggunaan inventaris kantor serta hal-hal administratif yang berfungsi untuk mengatur operasional kantor secara lebih terstruktur.
Salah satu hal yang membedakan antara manusia dengan binatang adalah keharusan manusia mengenakan pakaian. Fungsi pakaian bagi manusia tidak hanya untuk menjaga kehangatan tubuh tetapi juga untuk menutup aurat sebagaimana perintah agama. Allamah Sayyid Abdullah bin Alawi Al-Haddad dalam kitabnya berjudul Risâlatul Muâwanah wal Mudzâharah wal Muwâzarah Dar Al-Hawi, 1994, hal. 82-83, menjelaskan pokok-pokok adab berpakaian sebagai berikut واعلم أنه نه ينبغي لك أن تصدر جميع أمورك باسم الله. فإن نسيت أن تسمي في أول الأمر فقل إذا تذكرت باسم الله في أوله وآخره. فإذا لبست ثوبك فانو به ستر عورتك التي أمرك الله بسترها. وابدأ باليمين وأخِّرها في النزع. وارفع إزارك وقميصك إلى نصف الساق، فإن أبيت فلا تجاوزن الكعب. وللمرأة إرسال ثوبها على الأرض. واجعل كم قميصك إلى الرسغ أو إلى أطراف الأصابع وإن زدت فلا تسرف. ولا تتخذ من الملابس إلا ما تحتاج إلى لبسه. ولا تتحر أنفس الملبوس ولا أخشنه وتوسط في ذلك. ولا تكشف عورتك ولا شيئاً منها لغير حاجة. ومتى دعت الحاجة إلى كشف شيء منها فقل عنده بسم الله الذي لا إله إلا هو. وقل إذا لبست ثوبك "الحمد لله الذي كساني هذا ورزقنيه من غير حول مني ولا قوة. Artinya “Hendaklah memulai segala urusan dengan membaca basmalah, jika lupa mengucapkannya di awal, maka ucapkanlah segera ketika ingat dengan membaca bismillâhi fi awwalihi wa âkhirihi, ketika berpakaian niatilah menutupi aurat yang itu merupakan perintah Allah, mulailah dengan sisi kanan pada waktu mengenakan dan sisi kiri pada waktu melepas, angkatlah sarung dan baju gamis sampai batas pertengahan batang kaki, atau tidak melampaui mata kaki, bagi perempuan boleh memanjangkan pakaiannya hingga menyentuh tanah, panjangkan lengan baju atau gamis sampai pada pergelangan tangan atau sampai ujung-ujung jari, dan jangan melampaui batas itu, jangan memiliki pakaian melebihi jumlah yang diperlukan, jangan memilih pakaian yang terlalu bagus dan juga jangan memilih yang terlalu buruk, jangan membuka aurat seluruhnya ataupun sebagian, kecuali ada perlu, ketika ada keperluan membukanya ucapkanlah bismillâhil ladzî lâilâha illâ huwa, setiap kali selesai mengenakan pakaian ucapkanlah alhamdulillâhil ladzî kasânî hâdzâ min ghairi haulin minnî walâ quwwatin.” Dari kutipan di atas dapat diuraikan kedua belas adab berpakaian sebagai berikut Pertama, hendaknya memulai segala urusan dengan membaca basmalah. Sebelum memulai berpakaian hendaklah membaca bismillâhirrahmânirrahîm terlebih dahulu. Hal ini sekaligus untuk mengingatkan kepada kita bahwa dalam berpakaian kita harus mengikuti aturan-Nya sehingga kita tidak boleh berpakaian semau kita. Kedua, jika lupa mengucapkan basmalah di awal, maka ucapkanlah segera ketika ingat dengan membaca bismillâhi fi awwalihi wa âkhirihi Dengan nama Allah pada awal dan akhirnya. Ini maksudnya kita tidak perlu mengulang dari awal cara kita berpakaian. Cukuplah dengan segera membaca bacaan tersebut begitu kita menyadari telah lupa. Ketiga, ketika berpakaian niatilah menutup aurat yang itu merupakan perintah Allah. Jadi berpakaian adalah ibadah sebab merupakan perintah agama untuk menutup aurat. Jika sudah berpakaian tetapi tidak menutup aurat, hal itu tidak bisa disebut ibadah sebab tidak mengikuti aturan dari Allah. Keempat, mulailah dengan sisi kanan pada waktu mengenakan dan sisi kiri pada waktu melepas. Baju dan celana, termasuk gamis dan daster, dan sebagainya, memiliki sisi kanan dan kiri. Masukkanlah tangan kanan terlebih dahulu ke sisi kanan pakaian itu, baru kemudian tangan kiri menyusul. Ketika melepas, lakukanlah hal sebaliknya, yakni mulai dari sisi kiri. Kelima, angkatlah sarung dan baju gamis sampai batas pertengahan batang kaki, atau tidak melampaui mata kaki. Ukuran panjang sarung atau baju gamis sebaiknya memang seperrti itu. Aturan ini juga berlaku untuk celana panjang. Jadi tidak harus celana cingkrang. Keenam, bagi perempuan boleh memanjangkan pakaiannya hingga menyentuh tanah. Hal yang harus selalu diingat apabila bagian bawah pakaian perempuan seperti abaya atau celana panjang menyentuh tanah, maka hati-hati jika terkena najis. Hal ini sangat berpengaruh terhadap sah tidaknya shalat apabila pakaian itu dikenakan sewaktu melakukan ibadah ini. Ketujuh, panjangkan lengan baju atau gamis sampai pada pergelangan tangan atau sampai ujung-ujung jari, dan jangan melampaui batas itu. Lengan baju supaya panjang dengan ketentuan seperti yang telah dijelaskan. Ini berlaku terutama untuk perempuan sebab terkait langsung dengan aurat. Bagi laki-laki tidak harus seperti itu. Kedelapan, jangan memiliki pakaian melebihi jumlah yang diperlukan. Di zaman sekarang banyak orang, terutama perempuan, memiliki pakaian yang jumlahnya jauh melebihi yang diperlukan karena berbagai alasan, seperti adanya pakaian seragam komunitas atau kepanitiaan tertentu. Hal ini tidak menjadi masalah selama dapat mengatur keseimbangan jumlahnya. Artinya pakaian-pakaian yang memang sudah tidak diperlukan supaya diberikan kepada pihak lain yang masih kekurangan pakaian. Kesembilan, jangan memilih pakaian yang terlalu bagus dan juga jangan yang terlalu buruk; pilihlah yang pertengahan atau sedang-sedang saja. Artinya, hal terbaik dalam berpakaian sehari-hari adalah mengenakan pakaian yang sedang-sedang saja, dan bukan pakaian yang terbaik dan apalagi yang terburuk. Memang sebaik-baik perkara adalah yang tengah-tengah sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadits Nabi. Kesepuluh, jangan membuka aurat seluruhnya ataupun sebagian, kecuali ada perlu. Kita tidak mungkin berpakaian terus menerus sepanjang hari sebab ada saatnya kita harus membukanya seperti ketika hendak membuang hajat, periksa dokter atau lainnya. Hal terpenting dari hal ini adalah kita memiliki alasan yang benar untuk membuka aurat baik ketika sendirian atau ada orang lain. Kesebelas, ketika ada keperluan untuk membukanya ucapkanlah bismillâhil ladzî lâilâha illâ huwa Dengan nama Allah yang tiada tuhan kecuali Dia. Ucapan ini penting untuk selalu mengingat Allah subhanu wataála. agar terbentuk sikap hati-hati dan terhindar dari hal-hal yang dapat menjauhkan dari-Nya. Kedua belas, setiap kali selesai mengenakan pakaian ucapkanlah alhamdulillâhil ladzî kasânî hâdzâ min ghairi haulin minnî walâ quwwatin Segala puji Allah yang telah memberiku pakaian ini tanpa daya dan kekuatan dariku. Jika ketika memulai berpakaian kita dianjurkan mengucapkan basmalah, maka ketika mengakhrinya kita mengucapkam hamdalah sebagai ungkapan syukur kita kepada Allah atas semua nikmat-Nya, khususnya berupa pakaian yang dengan itu kita dapat menutup aurat untuk memenuhi perintah-Nya. Itulah kedua belas adab berpakaian menurut Allamah Sayyid Abdullah bin Alawi Al-Haddad yang pada intinya menekankan bahwa berpakaian merupakan ibadah karena merupakan perintah dari Allah subhanu wata’la. Tujuannya adalah untuk menutup aurat baik bagi laki-laki maupun perempuan. Dalam berpakaian hendaknya memulainya dari sisi kanan dengan membaca basmalah dan melepasnya dari sisi kiri dengan membaca hamdalah. Kesederhanan dalam berpakaian juga harus diperhatikan, yakni cukup pakaian yang sedang-sedang saja dan jumlahnya secukupnya sesuai dengan jumlah yang diperlukan. Sayyid Abdullah Al-Haddad menutup pembahasan tentang adab berpakaian ini dengan mengingatkan ومن السنة لبس العمامة وليس من السنة توسيع الأكمام وكبر العمائم. Artinya, “Mengenakan surban merupakan bagian dari sunnah Nabi shallallahu álaihi wasallam, akan tetapi melebarkan lengan baju dan membesarkan surban bukan merupakan sunnah beliau.” Muhammad Ishom, dosen Fakultas Agama Islam Universitas Nahdlatul Ulama UNU Surakarta.
Pengertiandari barang kena Cukai merupakan barang-barang tertentu yang memiliki sifat untuk dikonsumsi tetapi perlu untuk dikendalikan dan diawasi peredarannya karena pemakaiannya ini dapat menimbulkan efek negatif kepada masyarakat atau lingkungan hidup sehingga barang ini perlu untuk dikenakan pungutan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Kumpulan Soal Pilihan Ganda Materi Berpakaian Sesuai Syariat1. Bagian tubuh yang tidak boleh diperlihatkan menurut ajaran Islam disebut....a. hiasanb. pakaianc. gamisd. aurate. aksesorisJawaband. aurat2. Surah yang menjelaskan tentang larangan untuk melakukan berapakain, makan, dan minum secara berlebihan adalah...a. Al A’raf [7] 31b. Al A’raf [7] 32c. Al A’raf [7] 33d. Al A’raf [7] 34e. Al A’raf [7] 35Jawabana. Al A’raf [7] 313. Menurut surah Al A’raf ayat 26 pakaian yang paling baik di mata Allah SWT, adalah....a. pakaian adatb. pakaian Arabc. pakaian gamisd. pakaian berwarna putihe. pakaian taqwaJawabane. pakaian taqwa4. Batasan aurat laki-laki adalah....a. dari siku sampai lututb. dari pusat sampai lututc. dari leher sampai pergelangan kakid. seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak kakie. seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tanganJawabanb. dari pusat sampai lutut5. Fungsi pakaian adalah....a. untuk dipamerkanb. meningkatkan gensic. sebagai penutup auratd. menampilkan lekuk tubuhe. menunjukkan model terbaruJawabanc. sebagai penutup aurat6. Jenis pakaian yang boleh dikenakan sesuai dengan aturan agama adalah …..a. Pakaian dari kain yang tebal atau tidak transparan, sehingga tidak menampakkan warna kulit dan bentuk tubuhb. Pakaian dari bahan wol yang ketatc. Boleh dari bahan sutra atau emas bagi laki-lakid. Pakaian yang dibeli dari penghasilan yang tidak jelas asalnyaJawabana. Pakaian dari kain yang tebal atau tidak transparan, sehingga tidak menampakkan warna kulit dan bentuk tubuh7. Berikut makna aurat menurut bahaa, kecuali….a. Aibb. Burukc. Butad. Malue. HitamJawabane. Hitam8. Seorang Wanita muslimat tidak boleh menampakkan aurat perhiasan yang biasa terlihat kepada….a. Ayahnyab. Suaminyac. Anak laki-lakinyad. Saudara laki-lakinyae. Teman laki-lakinyaJawabane. Teman laki-lakinya
6 Jenis pakaian yang boleh dikenakan sesuai dengan aturan agama adalah .. a. Pakaian dari kain yang tebal atau tidak transparan, sehingga tidak menampakkan warna kulit dan bentuk tubuh b. Pakaian dari bahan wol yang ketat c. Boleh dari bahan sutra atau emas bagi laki-laki d. Pakaian yang dibeli dari penghasilan yang tidak jelas asalnya
– Salah satu kebutuhan yang utama bagi manusia berfungsi untuk melindungi tubuh dari sentuhan luar seperti hawa panas atau dingin adalah pakaian. Selain itu pakaian juga berfungsi untuk menutupi bagian-bagian tubuh tertentu yang sudah sepatutnya untuk tidak heran jika pakaian atau busana yang digunakan oleh manusia senantiasa berubah-ubah bentuk dalam rangka untuk mengikuti tren di zamannya. Tak hanya sampai di situ saja, pakaian sudah sejak lama dijadikan sebagai salah satu mode yang sangat mempengaruhi penampilan dalam islam terdapat perintah untuk menutup aurat, khususnya pada kaum wanita sebagaimana firman Allah swt. dalam QS. al-Ahzab ayat “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita keluarga orang-orang mukmin, agar mereka mengulurkan atas diri mereka ke seluruh tubuh mereka jilbab mereka. Hal itu menjadikan mereka lebih mudah dikenal sebagai para wanita muslimah yang terhormat dan merdeka sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah senantiasa Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.Ayat berkaitan dengan cara berpakaian wanita muslimah serta larangan-larangan bagi seorang muslim atau muslimah dalam berpakaian. Adapun larangan berpakaian dalam islam adalah sebagai berikutMemakai Pakaian yang Tidak Menutup AuratDi dalam ayat di atas sudah jelas terdapat perintah yang mana kita diwajibkan untuk menutup aurat, utamanya bagi perempuan. Dengan demikian, kita dilarang untuk memakai pakaian atau busana yang menampakkan atau memperlihatkan aurat karena sudah semestinya pakaian yang kita gunakan itu dapat melindungi aurat dari pandangan orang telah menetapkan batasan-batasan tentang aurat, baik bagi laki-laki dan juga bagi perempuan. Aurat laki-laki dimulai dari pusar sampai ke lutut, sementara aurat perempuan di depan laki-laki non-mahram adalah semua anggota tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak wanita juga dilarang memakai pakaian ketat yang menampakkan anggota tubuhnya atau pakaian tipis yang tembus pandang, sehingga memperlihatkan anggota tubuh di balik Pakaian yang Menyerupai Lawan JenisDalam islam kita juga dilarang berpakaian dengan menggunakan pakaian yang menyerupai lawan jenis. Seorang pria tidak boleh menggunakan pakaian yang menyerupai wanita, begitu pula ini dapat dibuktikan dalam hadis Rasulullah Saw bersabda Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata “Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” [HR. Al-Bukhâri].Memakai Pakaian Orang KafirPakaian khas yang dipakai oleh orang kafir seperti pakaian pendeta, tukang sihir, atau memakai salib dan semua pakaian yang khusus dipakai oleh pemeluk agama tertentu. Haram hukumnya memakai pakaian-pakaian sabda Rasulullah Saw “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” HR. Ahmad 2 50 dan Abu Daud no. Pakaian yang Terbuat dari Emas dan Sutera Bagi Kaum Laki-lakiCara berpakaian pria menurut islam adalah salah satunya terdapat larangan bagi laki-laki untuk memakai perhiasan yang terbuat dari emas dan sutera dapat dilihat dari hadis Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Emas dan sutera dihalalkan bagi kaum wanita dari kalangan umat kami, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya”. [An-Nasa’i, bab Perhiasan 5148, Ahmad 19008-19013]Pakaian yang digunakan untuk Menyombongkan DiriLarangan untuk sombong tentu sudah ditetapkan dalam aturan ajaran agama islam sebagaimana Nabi Muhammad r bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang di hatinya ada sedikit rasa sombong.” HR. Muslim.Memakai Pakaian yang Berlebihan atau BorosAllah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” QS. Al Isro’ [17] 26-27. post Ketahui, 6 Larangan Cara Berpakaian Menurut Islam appeared first on
Jenispakaian yang boleh dikenakan sesuai dengan aturan agama adalah - 32070962 ahranisetya ahranisetya 02.09.2020 Bahasa lain Sekolah Menengah Atas terjawab Jenis pakaian yang boleh dikenakan sesuai dengan aturan agama adalah 1 Lihat jawaban Iklan Iklan auliaelyano auliaelyano Jawaban: pakaian yang dapat menutup aurat tubuh
Pakaian atau busana merupakan salah satu kebutuhan yang utama bagi manusia karena pakaian berfungsi untuk melindungi tubuh dari sentuhan luar seperti hawa panas atau dingin. Selain itu pakaian juga berfungsi untuk menutupi bagian-bagian tubuh tertentu yang sudah sepatutnya untuk tidak hanya sampai di situ saja, pakaian sudah sejak lama dijadikan sebagai salah satu mode yang sangat mempengaruhi penampilan seseorang. Tak heran jika pakaian atau busana yang digunakan oleh manusia senantiasa berubah-ubah bentuk dalam rangka untuk mengikuti tren di yang sering kita saksikan di zaman millenium ini, sudah ada begitu banyak macam-macam model pakaian yang diproduksi kemudian digunakan oleh orang-orang. Sebagai salah satu bentuk kesadaran diri sebagai umat islam, tentu kita harus memahami dengan baik tentang adab berpakaian yang diperintahkan di dalam salah satu sumber syariat islam. Ditambah lagi kita juga harus mengetahui larangan berpakaian dalam dalam islam terdapat perintah untuk menutup aurat, khususnya pada kaum wanita sebagaimana firman Allah swt. dalam QS. al-Ahzab ayat 59 berikutـأَيـُّهَا ٱلنَّبِيُّ قـُل لـِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنـَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡـمُؤۡمِنِينَ يُدْنِينَ عَلـَيۡهـِنَّ مِن جَلَٰبـِيبـِهـِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنـَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فـَلـَا يُؤذيۡنَ ۗ وَكـَانَ اللهُ غـَفـُورًا رَّحِيمًا الأحزاب ٥٩Artinya; Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita keluarga orang-orang mukmin, agar mereka mengulurkan atas diri mereka ke seluruh tubuh mereka jilbab mereka. Hal itu menjadikan mereka lebih mudah dikenal sebagai para wanita muslimah yang terhormat dan merdeka sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah senantiasa Maha Pengampun lagi Maha berkaitan dengan cara berpakaian wanita muslimah serta larangan-larangan bagi seorang muslim atau muslimah dalam berpakaian. Adapun larangan berpakaian dalam islam adalah sebagai berikut1. Memakai Pakaian yang Tidak Menutup AuratDi dalam ayat di atas sudah jelas terdapat perintah yang mana kita diwajibkan untuk menutup aurat, utamanya bagi perempuan. Dengan demikian, kita dilarang untuk memakai pakaian atau busana yang menampakkan atau memperlihatkan aurat karena sudah semestinya pakaian yang kita gunakan itu dapat melindungi aurat dari pandangan orang lain. Keutamaan menutup aurat bagi wanita terdapat dalam firman Allah swt. dalam surat Al-A’raf Ayat 26.يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَArtinya Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu telah menetapkan batasan-batasan tentang aurat; baik bagi laki-laki dan juga bagi perempuan. Aurat laki-laki dimulai dari pusar sampai ke lutut, sementara aurat perempuan di depan laki-laki non-mahram adalah semua anggota tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak wanita juga dilarang memakai pakaian ketat yang menampakkan anggota tubuhnya atau pakaian tipis yang tembus pandang, sehingga memperlihatkan anggota tubuh di balik Memakai Pakaian yang Menyerupai Lawan JenisDalam islam kita juga dilarang berpakaian dengan menggunakan pakaian yang menyerupai lawan jenis. Maksudnya adalah seorang pria tidak boleh menggunakan pakaian yang menyerupai wanita, begitu pula sebaliknya. Hal ini dapat dibuktikan dalam hadis Rasulullah Saw bersabdaعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ»Artinya Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata “Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” [HR. Al-Bukhâri, no. 5885; Abu Dawud, no. 4097; Tirmidzi, no. 2991].3. Memakai Pakaian Orang KafirPakaian khas yang dipakai oleh orang kafir seperti pakaian pendeta, tukang sihir, atau memakai salib dan semua pakaian yang khusus dipakai oleh pemeluk agama tertentu. Haram hukumnya memakai pakaian-pakaian tersebut. Sebagaimana sabda Rasulullah SawDari Ibnu Umar, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” HR. Ahmad 2 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho 1 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 12694. Memakai Pakaian yang Terbuat dari Emas dan Sutera Bagi Kaum Laki-lakiCara berpakaian pria menurut islam adalah salah satunya terdapat larangan bagi laki-laki untuk memakai perhiasan yang terbuat dari emas dan sutera dapat dilihat dari hadis berikut. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam Emas dan sutera dihalalkan bagi kaum wanita dari kalangan umat kami, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya”. [An-Nasa’i, bab Perhiasan 5148, Ahmad 19008-19013]5. Pakaian yang digunakan untuk Menyombongkan DiriLarangan untuk sombong tentu sudah ditetapkan dalam aturan ajaran agama islam sebagaimana Nabi Muhammad r bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang di hatinya ada sedikit rasa sombong.” HR. Muslim, no. 91. Selain itu Nabi Muhammad Saw juga telah bersabda,“Barangsiapa yang memanjangkan pakaiannya untuk memamerkan diri maka Allah tidak akan menengok padanya pada hari kiamat.” HR. Al-Bukhari, no. 3465, dan Muslim, no. 2085. Dengan demikian islam melarang pakaian yang bertujuan untuk mencari ketenaran dan popularitas. 6. Memakai Pakaian yang Berlebihan atau BorosAllah Ta’ala berfirman,وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” QS. Al Isro’ [17] 26-27.
GuOI. 5paaboaum2.pages.dev/3535paaboaum2.pages.dev/455paaboaum2.pages.dev/2715paaboaum2.pages.dev/3795paaboaum2.pages.dev/4545paaboaum2.pages.dev/1365paaboaum2.pages.dev/2385paaboaum2.pages.dev/494
jenis pakaian yang boleh dikenakan sesuai dengan aturan agama adalah