Jika anda mempunyai suami/istri/orang tua PNS, lalu ia meninggal, maka anda sebagai ahli warisnya berhak mendapatkan Asuransi Kematian yang besarnya adalah 2 x Penghasilan Terakhir (Gaji Pokok + Tunjangan Istri/Suami + Tunjangan Anak). Askem PNS yang Meninggal Dunia = 2 x Penghasilan Terakhir
Ini diberikan sebagai bentuk santunan bagi keluarga yang ditinggalkan. Uang duka Taspen dapat membantu meringankan beban finansial keluarga yang kehilangan pencari nafkah utama, seperti yang terjadi pada saat kematian pensiunan. Agar dapat mengklaim santunan ini, terdapat persyaratan dan tata cara yang perlu dilakukan. EGjFDoF.