TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengubah ketentuan tentang uang asuransi kematian bagi pegawai negeri sipil atau PNS. Ketentuan tentang asuransi kematian PNS ini tercantum Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat dan Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diteken Sri Uang tambahan yang dimaksud, merupakan Asuransi Kematian (ASKEM), yang ditujukan untuk pensiunan PNS. ASKEM yang akan didapatkan pensiunan PNS ini, juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023. Baca Juga: Tersedia 30 Lowongan Kerja di PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia Bagi Lulusan SMK, Klik di Sini untuk Diketahui, jika istri/suami pensiunan PNS meninggal di mana pasangan tersebut bukan seorang pensiun PNS, maka pensiunan PNS tersebut dapat mengajukan klaim asuransi kematian pasangan. Namun, jika istri/suami juga merupakan pensiunan PNS, maka pensiunan PNS yang masih ada berhak mengajukan pensiun Mengutip dari salinan PMK 23/2023, Senin (3/3/2023), berikut adalah besaran asuransi kematian yang diberikan kepada PNS, pasangan, dan anak jika meninggal dunia: a. dalam hal Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
Berikut persyaratan pengajuan klaim uang duka wafat jika pensiunan PNS meninggal dunia. Baca Juga: Sejahtera di Hari Tua, APBN 2024 Disahkan Gaji Pensiunan PNS Melonjak 12 Persen, Segini Kisaran Nominalnya. a. Mengisi formulir permintaan pembayaran (FPP). b. Fotokopi akta kematian yang diterbitkan oleh DUKCAPIL.
Jakarta, CNBC Indonesia - Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 128/PMK/02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi kematian Rp 8 juta.

Jika anda mempunyai suami/istri/orang tua PNS, lalu ia meninggal, maka anda sebagai ahli warisnya berhak mendapatkan Asuransi Kematian yang besarnya adalah 2 x Penghasilan Terakhir (Gaji Pokok + Tunjangan Istri/Suami + Tunjangan Anak). Askem PNS yang Meninggal Dunia = 2 x Penghasilan Terakhir

Ini diberikan sebagai bentuk santunan bagi keluarga yang ditinggalkan. Uang duka Taspen dapat membantu meringankan beban finansial keluarga yang kehilangan pencari nafkah utama, seperti yang terjadi pada saat kematian pensiunan. Agar dapat mengklaim santunan ini, terdapat persyaratan dan tata cara yang perlu dilakukan. EGjFDoF.
  • 5paaboaum2.pages.dev/108
  • 5paaboaum2.pages.dev/94
  • 5paaboaum2.pages.dev/75
  • 5paaboaum2.pages.dev/119
  • 5paaboaum2.pages.dev/256
  • 5paaboaum2.pages.dev/201
  • 5paaboaum2.pages.dev/354
  • 5paaboaum2.pages.dev/43
  • uang asuransi kematian pensiunan pns