Berdasarkan kaidah jumhur, berarti hari aqiqah adalah hari kelahiran minus satu. [hari aqiqah = hari lahir - 1]. Jika lahir selasa, aqiqah dilakukan di hari senin. Jika lahir jumat, aqiqah di hari kamis, dst. Jika lahir malam sabtu, aqiqah di hari jumat. Karena malam sabtu, yang dihitung sabtunya. Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan, Lalu, bagaimana cara menghitung hari ketujuh tersebut ? berikut dibawah ini penjelasannya. Apakah Aqiqah Harus Dilaksanakan Pada Hari ke 7 Mayoritas hadis dan para ulama sepakat bahwa aqiqah lebih afdol dilaksanakan pada hari ketujuh, namun dengan catatan " Jika Mampu Melaksanakannya ". Bagaimana Cara Menghitung hari ke 7 Aqiqah Jasa Aqiqah PraktisDari Samuah bin Jundub, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, " Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama. " HR. Abu Daud no. 2838, An-Nasai no. 4225, Ibnu Majah no. 3165, Ahmad 5 12. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih . Hari ketika anak lahir kah atau keesokan harinya ? Jawaban Ulama bersepakat bahwa masa-masa yang sangat afdhal untuk mengadakan aqiqah untuk anak yang baru lahir pada hari ke-7, menurut hadits "Seorang anak tersebut tergadai dengan aqiqahnya, maka sembelihlah fauna untuknya pada hari ke tujuh ." HR. ABU DAUD Jadi menurut mayoritas ulama waktu siang hari adalah awal hitungan untuk tujuh hari, sedangkan waktu malam tidaklah dihitung, sehingga yang akan jadi hitungan hari berikutnya. Misalnya ada bayi yang lahir pada hari Ahad 12/17, pagi siang atau sore, maka hitungan hari ketujuh sudah mulai dihitung pada hari Ahad. Sabtu hari ketujuh yaitu hari penyembelihan atau hari aqiqah. Sedangkan madzhab kedua Tidak menghitung hari kelahiran sebagai hari pertama. Jadi cara menghitungnya sebagai berikut. 1. Senin hari pertama 2. Selasa hari kedua 3. Rabu hari ketiga 4. Kamis hari keempat 5. Jum'at hari kelima 6. Sabtu hari keenam 7. cara menghitung hari aqiqah anak Aqiqah Haji AndiYang artinya "Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ke tujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama." HR. Tirmidzi no. 2735, Abu Dawud no. 2527, Ibnu Majah no. 3165.. Tata cara aqiqah sesuai sunnah rasul untuk anak laki-laki dan perempuan sebenarnya sama saja. Perbedaannya hanya terletak pada jumlah kambing. Dalam pelaksanaan aqiqah pada hari ketujuh tersebut didalamnya terdapat rangkaian ritual sebagai berikut, pemotongan hewan kambing, rambut bayi dicukur, peresmian nama sang sini akan banyak cabang masalah yang harus dirinci dan dijelaskan. Contoh perhitungan hari ketujuh untuk aqiqah 1. Bayi Lahir Siang Hari Apabila bayi lahir di hari Senin tanggal 20 pada pukul enam pagi. Maka perhitungan hari ketujuh mulai terhitung sejak hari Senin. Sehingga pelaksanaan aqiqah bayi tersebut dilakukan pada hari Ahad tanggal 26. 2. Bayi Lahir Sore/Malam Hari setelah matahari terbenam Begini Cara Menghitung Hari Ketujuh Aqiqah Anak yang BENAR - Konsultasi Syariah - YouTube 000 / 357 Begini Cara Menghitung Hari Ketujuh Aqiqah Anak yang BENAR - Konsultasi Syariah. Tata Cara Aqiqah Untuk Anak Menurut Islam Portal Moeslim BersatuBerdasarkan kaidah jumhur, berarti hari aqiqah adalah hari kelahiran minus satu. [hari aqiqah = hari lahir - 1]. Jika lahir selasa, aqiqah dilakukan di hari senin. Jika lahir jumat, aqiqah di hari kamis, dst. Jika lahir malam sabtu, aqiqah di hari jumat. Karena malam sabtu, yang dihitung sabtunya. Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan, Berikut cara menghitung hari ke-7 untuk aqiqah anak "Mayoritas ulama pakar fiqih berpandangan bahwa waktu siang pada hari kelahiran adalah awal hitungan tujuh hari. Sedangkan waktu malam tidaklah jadi hitungan jika bayi tersebut dilahirkan malam, namun yang jadi hitungan hari berikutnya". Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah 30 278 Contoh. Aqiqah di hari ke 7 - Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam "Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama." HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Aqiqah dilaksanakan pada hari ke 7 setelah kelahirannya. Berikut tata cara aqiqah sesuai sunnah selengkapnya 1. Menyembelih hewan aqiqah Hewan aqiqah hendaknya disembelih pada hari ketujuh kelahiran bayi. Jika si bayi lahir pada malam hari, maka tujuh hari tersebut dapat dihitung mulai keesokan harinya. Hukum Aqiqah untuk Anak yang Meninggal Fakta JabarDalam melaksanakan aqiqah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Hal ini juga akan disesuaikan dengan jenis kelamin dari anak. Berikut ini syarat-syarat aqiqah yaitu 1. Jumlah hewan aqiqah. Pelaksanaan aqiqah antara anak laki-laki dengan anak perempuan ini memiliki persyaratan yang sedikit berbeda. Cara Menghitung Hari ke 7 Aqiqah - Poster Dakwah Yufid TVAqiqah adalah sembelihan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah dan sebagai ungkapan syukur atas.Makamenurut madzhab pertama ini, apabila seorang anak lahir pada hari Ahad misalnya, baik lahirnya pada pagi hari sesudah fajar (shubuh) atau siang hari atau sore hari atau malam hari atau tengah malam sampai sebelum fajar hari Ahad malam Senin sama saja, maka cara menghitungnya sebagai berikut. 1. Hari Ahad hari pertama (hari kelahiran) 2. Senin hari kedua 3. Selasa hari ketiga 4. Rabu hari keempat 5. Kamis hari kelima 6. Jum'at hari keenam 7. Sabtu hari ketujuh yaitu hari penyembelihan Pelaksanaan Aqiqah, Apakah harus melaksanakan aqiqah hari ke tujuh. Aqiqah maknanya mensyukuri, bahwa saat itu ia telah diberi seorang anak dari ALLAH. Dan bentuk syukur ini dilakukan dengan mengundang makan dengan menu kambing untuk tetangga sekitar dan keluarga agar mereka tahu bahwa keluarga ini telah mempunyai anak. Sumber Di hari keberapa dilaksanakan aqiqah? Untuk masalah ini, Nabi Muhammad berkata “bahwa semua anak tergadaikan dengan aqiqahnya, hewan aqiqah di sembelih di hari ke tujuh setelah kelahiran si anak digundul dn diberi nama” HR Abu Daud dan dishahikan Al-albani Bahkan menurut Ibnu Qudama, ulama sepakat hewan aqiqah dianjurkan untuk disembelih di hari ketujuh setelah kelahiran. Baca Juga Aqiqah Purwokerto Berkualitas dan Terbaik Cara Menghitung Hari Ke 7 Para ulama menganjurkan untuk melaksanakan aqiqah di hari ke 7 setelah kelahiran bayi. Sesuai dengan perkataan nabi yang berbunyi ” Bayi yang baru lahir itu disembelihkan hewan aqiqahnya pada hari ke 7” Mungkin banyak di antara kita yang tidak terlalu mengetahui bagaimana cara menghitung hari ke 7 bayi , dalam rangka melaksanakan aqiqah di hari ke 7. Untuk dapat mengetahui hari ke tujuh, maka ini berkaitan erat dengan pengertian hari dalam islam. Berdasarkan pendapat para ulama di arab saudi di dalam Fatwa Lajnah Daimah no 17805, mereka mengatakan “Bahwa yang namanya hari /alyaum itu dimulai dari terbit fajar tibanya waktu sholat subuh sampai tenggelamnya matahari, dan yang namanya malam hari teranggap mengikuti hari setelahnya. Dan ketentuan ini berlaku kecuali untuk malam 10 Dzulhijjah, maka untuk malam 10 Dzulhijjah maka itu masih terhitung hari Arafah namun ini khusus untuk jamaah haji.” Jadi kalo bukan jamaah haji, maka malam 10 Dzulhijjah mengikuti tanggal 10 Dzulhijjah. Dan malam rabu, itu statusnya adalah hari rabu dan malam kamis itu terhitung hari kamis dan seterusnya. Jadi sebagai contoh bila ada bayi yang terlahir pada malam kamis, maka ia terhitung lahir hari kamis. Dan aqiqah dapat dilaksanakan 7 hari setelahnya yaitu hari Rabu. Dan bila kambingnya sudah disembelih pada malam rabu, maka itu sudah tergolong hari rabu. Bolehkan Aqiqah Dengan Selain Kambing Diceritaan dari tabiin ibnu abi mulaika, beliau mengatakan “ada saudaranya bunda aisyah yang namanya abdul rahman bin abi bakar yang baru saja mendapatkan momongan bayi laki laki. maka ada yang bertanya kepada ibunda Aisyah RA “wahai ummul mukminin, aku usul supaya engkau mengaqiqahi bayi laki laki keponakan mu itu, di aqiqahi dengan menyembelih seekor onta”. Maka mendengar usulan tersebut ibunda Aisyah RA kaget dan dan merespon dengan mengatakan “Naudzubillahminzalik, yang tepat adalah sebagaimana yang disampaikan oleh Rasullah SAW, bahwa untuk bayi laki-laki 2 ekor kambing yang sekufu” Dari perkataan Ibunda Aisyah RA, mengatakan bahwa hewan aqiqah harus kambing. Tidak boleh diganti dengan yang lain, walau dagingnya lebih banyak semisal onta atau sapi. Alasannya karena kita mengikuti apa yang nabi muhammad sabdakan. Apabila keluarga mempunyai kemampuan lebih dan ingin berbagi kebih banyak orang. Maka tidak mengapa memotong sapi atau onta, tapi itu tidak dianggap sebagai aqiqah, daging sapi atau onta ini lebih dianggap sebagai tambahan / bagi-bagi daging untuk tetangga dan kawan. Bagaimana Pelaksanaan Aqiqah Sesuai Syar’i Aqiqah adabnya memotong dan memasak daging kambing serta mengundang tetangga / keluarga sekitar, dengan tidak ada batasan orang kaya dan orang miskin, boleh mengundang tetangga kaya dan miskin untuk makan bersama di rumah. Dan tidak boleh mengundang hanya orang kaya, apabila dibedakan tetangga kaya dan miskin maka yang kaya haram untuk datang karena hal ini akan menyakiti tetangga miskin. Bagaimana kalo makanan aqiqah hanya dibagikan saja. Untuk hal ini, boleh saja. Kalau tidak bisa mengundang makan di rumah, karena kesibukan dari orang tua atau kondisi rumah yang sempit, maka daging aqiqah yang sudah dimasak dapat dibagikan bagikan ke tetangga sekitar. Dinukil oleh ibnu Abdil-Bvarr dimana beliau berkata dalam Al-Istidzkaar “ Perkataan Malik adalah sebagaimana perkataan Asy-Syafi’i yaitu tulangnya boleh dipatahkan dan sebagian dagingnya kepada para tetangga serta tidak mengundang orang-orang sebagaimana yang dilakukan pada pesta pernikahan” Baca Juga Tanggung Jawab Aqiqah Di Pegang Siapa AlImam Nawawi rahimahullah ta'ala ketika menjelaskan perkara ini berkata : "Di sini ada dua pendapat : Pendapat yang paling shahih, hari kelahiran masuk dalam hitungan, sehingga hitungan hari penyembelihan aqiqah adalah enam hari setelah kelahiran. Pendapat kedua menyatakan hari kelahiran tidak termasuk dalam hitungan, sehingga penyembelihan aqiqah dilakukan tujuh hari setelah kelahiran.
Syariatditetapkan untuk memudahkan dalam pelaksanaannya. Tentunya tidak bisa dibayangkan bagaimana jika aqiqah dilaksanakan pada hari pertama pasca kelahiran pasti akan begitu merepotkan. Cara Menghitung Hari Ketujuh? Dalam menghitung kapan hari ketujuh setelah kelahiran ini, memang terkadang membingungkan. Tidak jarang terjadi perbedaan pendapat.
Oleh Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat Dalam masalah inipun para ulama telah berselisih menjadi dua madzhab. Madzhab yang pertama Mengatakan bahwa menghitung jumlah tujuh hari itu ialah dengan memasukkan hari kelahirannya sebagai hari pertama atau dihitung satu hari. Maka menurut madzhab pertama ini, apabila seorang anak lahir pada hari Ahad misalnya, baik lahirnya pada pagi hari sesudah fajar shubuh atau siang hari atau sore hari atau malam hari atau tengah malam sampai sebelum fajar hari Ahad malam Senin sama saja, maka cara menghitungnya sebagai berikut. 1. Hari Ahad hari pertama hari kelahiran 2. Senin hari kedua 3. Selasa hari ketiga 4. Rabu hari keempat 5. Kamis hari kelima 6. Jum’at hari keenam 7. Sabtu hari ketujuh yaitu hari penyembelihan atau hari aqiqah. Sedangkan madzhab kedua Tidak menghitung hari kelahiran sebagai hari pertama. Jadi cara menghitungnya sebagai berikut. 1. Senin hari pertama 2. Selasa hari kedua 3. Rabu hari ketiga 4. Kamis hari keempat 5. Jum’at hari kelima 6. Sabtu hari keenam 7. Ahad hari ketujuh yaitu hari penyembelihan atau hari aqiqah Menurut Imam Nawawi madzhab pertamalah yang benar sesuai dengan zhahirnya hadits yakni hadits Samurah bin Jundub, “Disembelih untuknya pada hari ketujuh”. Zhahirnya hari kelahiran dihitung satu hari sebagai hari pertama. Wallahu alam [1] [Disalin dari buku Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam, Komplek Depkes Jl. Rawa Bambu Raya No. A2, Pasar Minggu – Jakarta] _______ Footnote [1]. Majmu Syarah Muhadzdzab Juz 8 Tuhfatul Maudud Bab VI Fasal 8.AQIQAHOleh Ummu Salamah As-SalafiyahDari Yusuf bin Mahak bahwa mereka pernah masuk menemui Hafshah binti Abdirrahman, lalu mereka bertanya kepadanya tentang aqiqah, maka dia memberitahu mereka bahwa Aisyah pernah memberitahunya bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah memerintahkan mereka untuk menyembelih dua ekor kambing yang sama bagi anak laki-laki dan satu ekor kambing bagi seorang anak perempuan. [HR. At-Tirmidzi, shahih]Dari Abdullah bin Amr, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang aqiqah, maka beliau menjawab, Allah tidak menyukai kedurhakaan.’ -seolah-olah beliau tidak menyukai nama tersebut-. Maka dikatakan kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, Sesungguhnya kami bertanya kepadamu, salah seorang di antara kami dianugerahi seorang anak?’ Beliau bersabdaمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَنْسُكْ عَنْهُ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ.Barangsiapa yang hendak mengaqiqahi anaknya, maka hendaklah dia melakukannya. Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama dan bagi seorang anak perempuan satu ekor kambing.’” [HR. An-Nasa’i, hasan]Dan diriwayatkan oleh at-Tirmidzi IV/101 melalui jalan al-Hasan dari Samurah, dia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabdaاَلْغُلاَمُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ“Seorang anak itu tertahan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, diberi nama, dan dicukur rambutnya.”Hadits ini shahih. Dan al-Hasan telah mendengarnya dari Samurah. Imam al-Bukhari mengatakan -sebagaimana dalam kitab Fathul Baari IX/590- Telah mengatakan kepadaku Abdullah bin Abul Aswad, beliau berkata Quraisy bin Anas memberitahu kami dari Habib bin asy-Syahid, dia berkata, Ibnu Sirin menyuruhku untuk bertanya kepada al-Hasan dari siapakah dia mendengar hadits tentang aqiqah. Lalu aku bertanya kepadanya, maka dia pun men-jawab, “Dari Samurah bin Jundub.”Dan makna مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ adalah bahwa ia tertahan untuk memberi syafa’at kepada kedua orang tuanya. Menurut bahasa, kata ar-rahn berarti tertahan. Allah Ta’ala berfirmanكُلُّ نَفْسٍۢ بِمَا كَسَبَتْ رَهِيْنَةٌۙ“Tiap-tiap diri tertahan bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.” [Al-Muddatstsir/74 38]Lahiriah hadits menunjukkan bahwa tertahan pada dirinya. Di mana ia terlarang dan tertahan dari kebaikan yang dikehendaki. Dan hal tersebut tidak mengharuskan dirinya akan diberikan hu-kuman di akhirat kelak, meskipun ia tertahan dari memberi syafa’at akibat tindakan kedua orang tuanya yang tidak mengaqiqahinya. Dan bisa juga seorang anak kehilangan kebaikan disebabkan oleh tindakan berlebihan dari kedua orang tuanya, meskipun bukan dari hasil perbuatannya. Sebagaimana pada saat bercampur, jika dilakukan dengan menyebut nama Allah, niscaya anaknya tidak akan dicelakakan oleh syaitan. Dan jika penyebutan nama Allah itu ditinggalkan, niscaya anak yang dilahirkannya tidak akan mendapatkan penjagaan tersebut. Dinukil dari kitab, Zaadul Ma’aad II/325. Ibnul Qayyim mengatakan bahwa ini pendapat milik Imam dalam kitab al-Majmuu’ VIII/406, Imam an-Nawawi mengatakan, “Aqiqah adalah sunnah. Yang dimaksudkan adalah penyembelihan kambing untuk anak yang dilahirkan. Hal itu didasarkan pada apa yang diriwayatkan oleh Buraidah bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pernah mengaqiqahi Hasan dan Husain radhiyallahu anhuma. Dan aqiqah sama sekali tidak wajib. Hal itu didasarkan pada apa yang diriwayatkan Abdurrahman bin Abi Sa’id dari ayahnya bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai aqiqah, maka beliau menjawab, Allah tidak menyukai kedurhakaan. Dan orang yang dikaruniai seorang anak, lalu dia hendak menyukai dalam mengaqiqahi anaknya itu, maka hendaklah dia melakukannya.’Dengan demikian, beliau telah menggantungkan hal tersebut pada kesukaran sehingga menunjukkan bahwa ia tidak wajib. Selain itu, karena hal itu merupakan bentuk penumpahan darah tanpa tindak kriminal dan tidak juga nadzar sehingga tidak wajib, sebagaimana halnya hukum kurban.”[Disalin dari buku Al-Intishaar li Huquuqil Mu’minaat, Edisi Indonesia Dapatkan Hak-Hakmu Wahai Muslimah, Penulis Ummu Salamah As-Salafiyyah, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Penerjemah Abdul Ghoffar EM]BAGAIMANAKAH CARA MENGHITUNG HARI KETUJUHOleh Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir AbdatDalam masalah inipun para ulama telah berselisih menjadi dua yang pertama Mengatakan bahwa menghitung jumlah tujuh hari itu ialah dengan memasukkan hari kelahirannya sebagai hari pertama atau dihitung satu menurut madzhab pertama ini, apabila seorang anak lahir pada hari Ahad misalnya, baik lahirnya pada pagi hari sesudah fajar shubuh atau siang hari atau sore hari atau malam hari atau tengah malam sampai sebelum fajar hari Ahad malam Senin sama saja, maka cara menghitungnya sebagai Hari Ahad hari pertama hari kelahiran 2. Senin hari kedua 3. Selasa hari ketiga 4. Rabu hari keempat 5. Kamis hari kelima 6. Jum’at hari keenam 7. Sabtu hari ketujuh yaitu hari penyembelihan atau hari madzhab kedua Tidak menghitung hari kelahiran sebagai hari pertama. Jadi cara menghitungnya sebagai Senin hari pertama 2. Selasa hari kedua 3. Rabu hari ketiga 4. Kamis hari keempat 5. Jum’at hari kelima 6. Sabtu hari keenam 7. Ahad hari ketujuh yaitu hari penyembelihan atau hari aqiqahMenurut Imam Nawawi madzhab pertamalah yang benar sesuai dengan zhahirnya hadits yakni hadits Samurah bin Jundub, “Disembelih untuknya pada hari ketujuh”. Zhahirnya hari kelahiran dihitung satu hari sebagai hari pertama. Wallahu alam [1][Disalin dari buku Menanti Buah Hati Dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam, Komplek Depkes Jl. Rawa Bambu Raya No. A2, Pasar Minggu – Jakarta] _______ Footnote [1]. Majmu Syarah Muhadzdzab Juz 8 Tuhfatul Maudud Bab VI Fasal 8. Home /A9. Fiqih Ibadah7 Qurban.../Aqiqah, Bagaimana Cara Menghitung...
nVfUl.